Powered By Blogger

IniLah Aku

Foto saya
SALAM KENAL YAAA... Saya merupakan anak pertama dari 3 bersaudara yang berasal dari kota Tegal,suatu kota yang bisa dibilang tidak begitu besar dan tidak begitu kecil di Jawa Tengah .. Saat ini kuliah di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang angkatan 2008 .. Blog ini saya buat karena saya mengikuti kursus komputer dan salah satu materinya adalah membuat blog .. awalnya saya tidak terlalu tertarik, hehehe.Akan tetapi daripada tidak ada kerjaan lagi akhirnya saya coba untuk mengutak-atik blog saya ini dan akhirnya saya baru tahu kalau blog itu ternyata mempunyai manfaat juga yaahh ... huhu okelah kalo begitu, ga usah panjang lebar,, silahkan jelajahi blog ini yaaaw.. Gratis-tiiis, ga pake bayar koq ....

Rabu, 22 Juni 2011

HAKEKAT MEMPELAJARI FILSAFAT



Filsafat adalah upaya untuk mempelajari dan mengungkapkan penggambaran manusia di dunia menuju akhirat yang mendasar. Obyeknya adalah materi dan forma. Obyek materi sering disebut segala sesuatu yang ada bahkan yang mungkin ada. Hal ini berarti filsafat mempelajari apa saja yang menjadi isi alam semesta mulai dari benda mati, tumbuhan, hewan, manusia dan sang pencipta. Selanjutnya, objek ini sering disebut realita atau kenyataan.

Sedangkan yang disebut obyek forma adalah dari obyek materi tersebut, filsafat ingin mempelajari baik secara fragmental (menurut bagian dan jenisnya) maupun secara integral menurut keterkaitan antara bagian-bagian dan jenis-jenis itu dalam suatu keutuhan secara keseluruhan.

Salah satu yang dipelajari dari obyek materi adalah manusia. Manusia memiliki kelebihan-kelebihan di bandingkan dengan makhluk-makhluk Tuhan yang lainnya. Salah satu kelebihannya adalah rasa keingintahuannya yang sangat dalam terhadap segala sesuatu yang ada di alam semesta ini. Dan sesuatu yang telah diketahui manusia itu disebut sebagai pengetahuan.

Jika dilihat dari sumber perolehannya, maka pengetahuan dapat dibeda-badakan, antara lain: apabila pengetahuan diperoleh melalui indera, maka disebut pengetahuan indera (pengetahuan biasa). Jika diperoleh dengan mengikuti metode dan system tertentu serta bersifat universal, maka disebut sebagai pengetahuan ilmiah. Dan jika pengetahuan diperoleh melalui perenungan yang sedalam-dalamnya (kontemplasi) hingga sampai pada hakikatnya, maka muncul pengetahuan filsafat.  

Apabila kita kaji kepustakaan mengenai filsafat hukum, maka dapat ditemukan berbagai macam definisi yang berbeda tentang filsafat hukum. Menurut Soetikno, berfilsafat hukum merupakan kegiatan berfikir yang dilakukan secara mendalam dan terus menerus untuk menemukan dan merumuskan hakekat, sifat dan substansi hukum yang ideal.

Filsafat hukum adalah induk dari disiplin yuridik, karena filsafat hukum membahas masalah-masalah yang paling fundamental yang timbul dalam hukum. Oleh karena itu orang mengatakan juga bahwa filsafat hukum berkenaan dengan masalah-masalah sedemikian fundamental sehingga bagi manusia tidak terpecahkan, karena masalah-masalah itu akan melampaui kemampuan berfikir manusia.

Filsafat Hukum akan merupakan kegiatan yang tidak pernah berakhir, karena mencoba memberikan jawaban pada pertanyaan-pertanyaan abadi. Pertanyaan-pertanyaan itu adalah pertanyaan yang terhadapnya hanya dapat diberikan jawaban yang menimbulkan lebih banyak pertanyaan baru.

Menurut M van Hoecke, filsafat hukum adalah filsafat umum yang diterapkan pada gejala-gejala hukum (WAT IS RECHTSTEORIE, 1982: 83-87). Dalam filsafat dibahas pertanyaan-pertanyaan terdalam berkenaan makna, landasan, struktur, dan sejenisnya dari kenyataan.

Dalam filsafat hukum juga dibedakan berbagai wilayah bagian antara lain:
  • Ontologi Hukum: penelitian tentang hakiakt hukum dan hubungan antara hukum dan moral.
  • Aksiologi Hukum: penetapan isi nilai-nilai, seperti keadilan, kepatutan, persamaan, kebebasan, dsb;
  • Ideologi Hukum: pengejawantahan wawasan menyeluruh tentang manusia dan masyarakat;
  • Epistemologi Hukum: penelitian terhadap pertanyaan sejauh mana pengetahuan tentang “hakikat” hukum dimungkinkan;
  • Teologi Hukum: menentukan makna dan tujuan dari hukum;
  • Teori-ilmu dari hukum: ini adalah filsafat sebagai meta-teori tentang teori hukum dan sebagai meta-teori dari dogmatika hukum;
  • Logika Hukum: Penelitian tentang kaidah-kaidah berfikir yuridik dan argumentasi yuridik. Bagian ini sering dipandang sebagai suatu bidang studi tersendiri yang telah melepaskan diri dari filsafat hukum.

Penetapan tujuan filsuf hukum adalah murni teoretikal dan juga pemahaman teoretikal ini penting untuk praktek hukum, karena praktek hukum itu selalu dipengaruhi (turut ditentukan) oleh pemahaman tentang landasan kefilsafatan hukum. Perspektif filsuf hukum adalah internal. Ia dalam diskusi hukum justru ingin membuktikan pandangan-pandangan pribadinya sendiri, berkaitan erat dengan nilai-nilai, yang ada pada landasan kaidah hukum. Akhirnya, tiap filsafat hukum tersusun atas proposisi-proposisi normatif dan evaluatif, walaupun proposisi-proposisi informatif juga ada di dalamnya.

Manfaat mempelajari filsafat hukum dapat dimaknai karena filsafat hukum memiliki empat sifat yang membedakan dengan ilmu-ilmu lain. Pertama, filsafat memiliki karakteristik yang bersifat menyeluruh. Dengan cara berfikir holistik, maka setiap orang yang mempelajari filsafat hukum diajak untuk berwawasan luas dan terbuka. mereka diajak untuk menghargai pemikiran, pendapat, dan pendirian orang lain.

Kedua, filsafat hukum juga memiliki sifat yang mendasar. Yaitu dalam menganalisis suatu masalah, kita diajak untuk berfikir kritis dan radikal. Ketiga, sifat filsafat yang spekulatif yang mengajak mempelajari filsafat hokum untuk berfikir inovatif, yaitu selalu mencari sesuatu yang baru. Keempat, sifat filsafat yang reflektif kritis yaitu berguna untuk membimbing kita menganalisis masalah-masalah hokum secara rasional.


Sabtu, 21 Mei 2011

CARA MEMBUAT BLOG

Inilah cara membuat blog : Let's check it
1. Yang harus kamu siapkan dan wajib sebelum membuat atau bikin blog di blogspot (blogger) adalah memiliki email terlebih dahulu. email ini nantinya digunakan untuk mendaftar pertama kali. jika belum bisa atau belum membuat email baca di sini (klik di sini), disitu sudah saya bahas tentang langkah membuat email. Tenang saja tidak usah terburu-buru. Baca dulu panduan ini sampai habis, kemudian baru dipraktekkan. oke
2. Jika sudah membuat email, bukalah alamat www.blogger.com, dan pastikan yang muncul adalah website seperti di bawah ini
cara membuat blog
kemudian klik gambar panah orange yang bertuliskan CIPTAKAN BLOG ANDA
3. Setelah itu akan muncul halaman seperti di bawah ini
cara membuat blog
pada kolom alamat email : masukan email kamu
ketik ulang alamat email : masukan lagi email yang sama seperti diatas
masukan sebuah paswod : isiakan kanta kunci (minimal 8 karakter, bisa huruf bisa angka)
ketikan ulang sandi : masukan lagi paswod yang telah kamu masukan sama dengan yang di atas
Nama tampilan : isi nama kamu atau nama alias kamu (ini akan tampil bersamaa dengan posting, artikel yang kamu buat)
verifikasi : masukkan gambar kata yang terdapat di atas kolom.
pada gambar di atas sudah saya sertakan contoh pengisiannya
jika sudah diisi semua lalu klik gambar panah orange (lanjutkan)
4. Kemudian akan muncul seperti ini
cara membuat blog
Isilah Judul Blog sesuai dengan keinginannmu
isi juga alamat blog sesuai dengan keinginanmu juga, jika alamatmu menggunakan 2 kata atau lebih. pisahlah dengan tanda titik ( . ) atau tanda ( – ). karena tidak bisa menggunakan spasi.
contoh pengisiannya seperti gambar ini
terkadang alamat blog yang kita tulis sudah pakai oleh orang lain, jika sudah dipakai orang lain berati tidak bisa digunakan. Untuk mengetahui sudah dipakai orang lain atau belum Klik saja link “cek ketersediaan” jika belum dipakai orang lain, maka di bawahnya akan muncul tulisan warna hijau yang bertuliskan Alamat blog ini tersedia
cara membuat blog
jika sudah klik menu lanjutkan
5. Setelah kamu klik menu lanjutkan.. akan muncul halaman seperti ini
cara membuat blog
itu adalah jendela disain template. untuk memilih tinggal klik salah satu. kemudian menu klik lanjutkan, maka yang muncul adalah gambar seperti ini
cara membuat blog
dengan begitu kamu telah selesai membuat suatu blog…. sekarang tinggal mengisi dengan artikel kamu saja..
6. okelah langsung saja kita belajar mengisi artikel… Kliklah tombol panah Mulai Blogging
maka akan muncul gambar seperti di bawah ini, gambar di bawah merupakan contoh pengisian artikel
cara membuat blog
Kolom judul untuk judul artikel
dalam kolom yang lebar di bawahnya itu untuk menulis artikel kamu
dan label untuk mengisi jenis kategory artikel.
jika sudah diisi semua kemudian tekan menu MEMPUBLIKASIKAN POSTING, jika muncul seperti ini
maka kamu telah berhasil membuat satu artikel, untuk melihatnya klik menu Lihat BLog
maka yang tampil akan seperti ini
cara membuat blog
jika sudah muncul seperti itu.. kamu berati telah selesai dan berhasil membuat posting
7. Suatu saat jika ingin memposting artikel baru lagi, kamu tidak perlu mendaftar lagi… tinggal buka https://www.blogger.com/start, kemudian
masukkan email kamu, dan paswod kamu saja, kemudian klik menu “masuk” maka kamu akan di bawa ke menu dashboard,
sesaat kemudian kamu akan masuk pada dasboard bloger kamu, di situ kamu bisa mengedit, membuat posting, ataupun mengatur setting blog kamu.
cara membuat blog
dan yang terakhir, agar akun blogger kamu bisa digunakan secara penuh, jangan lupa konfirmasi dulu aku bloger kamu. caranya cek email yang kamu gunakan untuk mendaftar, di situ akan terdapat satu buah email dari blogger berisi link konfirmasi. klik link tersebut, seperti gambar di bawah ini
cara membuat blog
setelah kamu klik link tersebut, kamu akan diarahkan ke halaman seperti gambar di bawah ini, menunjukkan akun blogger kamu sudah dikonfirmasi.
cara membuat blog
8. Oh iya jika kamu sudah mempunyai email di Gmail. kamu tida perlu mendaftar dari awal… tapi langsung saja masukkan alamat email gmail kamu dan paswod kamu, kemudian klik menu masuk.
jika menggunakan email dari Gmail, kamu tidak perlu memasukan paswod dan email lain ataupun capta kode lagi… tinggal masukkan nama tampilan saja
kelanjutan langkah-langkahnya sama dengan yang di atas….
sampai di sini dulu posting tentang langkah membuat blog di blogspot, semoga cukup mudah dipahami, jika kurang paham mohon maaf, dan bisa menuliskan komentar ada di bawah ini jika ada pertanyaan dan saran. terima kasih. dan selamat mencoba